Minggu, 1 November 2026

Aturan Baru BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pencairan BSU di Kantor Pos Ibu Kota, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: istimewa

Besaran gaji yang menjadi acuan mengacu pada penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam basis data lembaga tersebut.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja yang berada di daerah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, batas maksimal upah penerima BSU disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Mekanisme serupa berlaku bagi pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK. Dalam kondisi tersebut, pemerintah menggunakan UMP sebagai acuan batas maksimal upah dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Namun, bantuan ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Minggu, 1 November 2026
29o
Kurs