Besaran gaji yang menjadi acuan mengacu pada penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam basis data lembaga tersebut.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Khusus pekerja yang berada di daerah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, batas maksimal upah penerima BSU disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Mekanisme serupa berlaku bagi pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK. Dalam kondisi tersebut, pemerintah menggunakan UMP sebagai acuan batas maksimal upah dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Namun, bantuan ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
NOW ON AIR SSFM 100

