Kemnaker Cairkan BSU 2026 Rp900 Ribu Sekaligus, Simak Syarat Penerimanya
Jumat, 30 Oktober 2026 | 13:58 WIB
Ilustrasi - Pencairan BSU di Kantor Pos Ibu Kota, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: istimewa
Dari sisi nominal, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Pemerintah akan membayarkan bantuan tersebut sekaligus sehingga setiap pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima total Rp900 ribu.
Kemnaker mengimbau pekerja/buruh yang ingin mengetahui informasi dan perkembangan BSU 2026 untuk memantau kanal resmi pemerintah melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan menjadikan kanal resmi Kemnaker sebagai rujukan untuk memastikan persyaratan serta ketentuan penerimaan bantuan. (saf/ham)