Minggu, 1 November 2026

Aturan Baru BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pencairan BSU di Kantor Pos Ibu Kota, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: istimewa

Dari sisi nominal, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Pemerintah akan membayarkan bantuan tersebut sekaligus sehingga setiap pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima total Rp900 ribu.

Kemnaker mengimbau pekerja/buruh yang ingin mengetahui informasi dan perkembangan BSU 2026 untuk memantau kanal resmi pemerintah melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan menjadikan kanal resmi Kemnaker sebagai rujukan untuk memastikan persyaratan serta ketentuan penerimaan bantuan. (saf/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Minggu, 1 November 2026
29o
Kurs