Dewan Pers Sebut Lima Jurnalis Hilang saat Liput Gunung Anak Krakatau sebagai Pahlawan Pers
Senin, 21 September 2026 | 17:20 WIB
Moch Subchi Azal Tsani usai divonis 7 tahun di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net
Terpidana disebut telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan selama berada di lapas.
“Karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan di Lapas,” ujarnya.
Christo juga memastikan perhitungan dua pertiga masa hukuman jatuh pada 2025.
Perhitungan itu mempertimbangkan remisi yang diterima Bechi, termasuk remisi keagamaan dan remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
“Perhitungan 2/3 nya menjadi tahun 2025 setelah mendapatkan beberapa kali remisi keagamaan dan remisi 17 Agustus,” katanya.