Senin, 21 September 2026

Bechi Terpidana Kasus Pemerkosaan Santriwati Jombang Bebas sejak Agustus 2025

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Moch Subchi Azal Tsani usai divonis 7 tahun di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Terpidana disebut telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan selama berada di lapas.

“Karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan di Lapas,” ujarnya.

Christo juga memastikan perhitungan dua pertiga masa hukuman jatuh pada 2025.

Perhitungan itu mempertimbangkan remisi yang diterima Bechi, termasuk remisi keagamaan dan remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

“Perhitungan 2/3 nya menjadi tahun 2025 setelah mendapatkan beberapa kali remisi keagamaan dan remisi 17 Agustus,” katanya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 21 September 2026
29o
Kurs