Senin, 21 September 2026

Bechi Terpidana Kasus Pemerkosaan Santriwati Jombang Bebas sejak Agustus 2025

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Moch Subchi Azal Tsani usai divonis 7 tahun di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Bechi kemudian dijadwalkan diperiksa sejak Desember 2019. Dua kali dipanggil, ia selalu absen. Kemudian pada 2020, Bechi telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Selanjutnya pada Kamis 7 Juli 2022 malam, Bechi akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian. Proses penangkapan terhadap pelaku cukup alot karena diadang sejumlah orang di lingkungan pondok.

Hampir sekitar 15 jam Polda Jatim dan Polres Jombang mengerahkan pasukannya untuk mengepung ponpes milik orang tua Bechi. Setelah menyerah, Bechi langsung dibawa ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat.

Kasus Bechi kemudian masuk ke meja hijau PN Surabaya dan ia dijatuhi divonis 7 tahun penjara.

Hakim menyatakan Bechi terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan/kekerasan melanggar kesusilaan.

“Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Sutrisno Hakim PN Surabaya di ruang persidangan, Kamis (17/11/2022). (wld/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 21 September 2026
29o
Kurs