Bechi kemudian dijadwalkan diperiksa sejak Desember 2019. Dua kali dipanggil, ia selalu absen. Kemudian pada 2020, Bechi telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Selanjutnya pada Kamis 7 Juli 2022 malam, Bechi akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian. Proses penangkapan terhadap pelaku cukup alot karena diadang sejumlah orang di lingkungan pondok.
Hampir sekitar 15 jam Polda Jatim dan Polres Jombang mengerahkan pasukannya untuk mengepung ponpes milik orang tua Bechi. Setelah menyerah, Bechi langsung dibawa ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat.
Kasus Bechi kemudian masuk ke meja hijau PN Surabaya dan ia dijatuhi divonis 7 tahun penjara.
Hakim menyatakan Bechi terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan/kekerasan melanggar kesusilaan.
“Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Sutrisno Hakim PN Surabaya di ruang persidangan, Kamis (17/11/2022). (wld/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

