Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menepis anggapan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk pajak berganda (double tax).
DJP menegaskan, iuran JHT telah dikeluarkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) saat pekerja menerima gaji, sehingga pajak baru dikenakan ketika manfaat JHT benar-benar dicairkan.
Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, mekanisme tersebut telah lama berlaku dan bukan kebijakan baru.
“Karena pada saat dia menerima gaji ini sudah dikeluarkan iuran JHT itu. Itu yang harus teman-teman pahami. Tidak ada pengenaan pajak dua kali,” kata Inge di kantor DJP Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, saat pekerja menerima gaji bulanan, iuran JHT yang dipotong perusahaan tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak. Karena itu, menurutnya, negara belum memungut pajak atas dana yang disetorkan ke program JHT.
“Penerimaan gaji bulanan itu sudah dikeluarkan iuran JHT-nya dari penghitungan penghasilan kena pajak. Jadi enggak ada yang namanya double tax. Itu pasti kita jaga,” ujarnya.
Menurut Inge, prinsip perpajakan adalah pajak dikenakan ketika seseorang benar-benar menerima penghasilan.
Selama dana JHT masih disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan, pekerja belum menerima manfaat tersebut sehingga belum menjadi objek pajak.
“Begitu uang itu kita terima, pada saat itulah dia menjadi objek pajak sehingga dikenakan pajaknya pada saat menerima penghasilan,” katanya.
Inge juga menyinggung ramainya perdebatan mengenai pajak JHT di media sosial. Dia mempertanyakan, kenapa persoalan pajak JHT baru mencuat sekarang.
“Selama ini mungkin yang nerima JHT tinggi enggak ada jangan-jangan ya. Jadi saya juga tidak tahu kenapa baru sekarang ributnya gitu, kemarin-kemarin ke mana aja. Atau mungkin juga kalau saya ngelihat yang viral kayaknya masih muda gitu. Apa karena dia mengambil pada saat masih aktif,” ungkapnya.
Sebelumnya, kebijakan pajak atas pencairan JHT menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk serikat pekerja.
Mereka menilai pekerja telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama bekerja sehingga pemotongan pajak saat pencairan JHT dianggap menambah beban, terutama bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, DJP menegaskan persepsi tersebut tidak tepat karena iuran JHT tidak pernah menjadi bagian dari penghasilan yang dipajaki ketika pekerja masih menerima gaji.
Dengan demikian, pajak yang dikenakan saat manfaat JHT dicairkan bukan merupakan pengenaan pajak atas objek yang sama.
Begini Perhitungan Pajak JHT
1. Pencairan sebagian saat pekerja masih aktif bekerja dikenakan PPh tidak final
Tarif Paal 17 UU PPh: penerima manfaat JHT dari 0 sampai Rp60 juta dikenakan 5 persen, di angka Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan 15 persen, di angka Rp250 sampai Rp500 juta dikenakan 25 persen, Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan 30 persen, dan di atas Rp5 miliar dikenakan 35 persen.
2. Pencairan saat pekerja memasuki usia pensiun, dalam jangka waktu 2 tahun sejak pencairan pertama
Tarif PPh final diterapkan pada kategori ini, di mana penerima JHT sebesar 0 – Rp50 juta tidak dikenakan pajak atau besarannya 0 persen.
Sedangkan diatas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen.
3. Pencairan saat pekerja memasuki usia pensiun, setelah jangka waktu 2 tahun sejak pencairan pertama
Uang manfaat JHT yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun berikutnya dikenakan PPh tidak final.
Yaitu penerima manfaat JHT dari 0 sampai Rp60 juta dikenakan 5 persen, di angka Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan 15 persen, di angka Rp250 sampai Rp500 juta dikenakan 25 persen, Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan 30 persen, dan di atas Rp5 miliar dikenakan 35 persen.
Pihak DJP mencontohkan pencairan JHT yang dilakukan saat penerima manfaat memasuki usia pensiun dalam jangka waktu 2 tahun sejak pencairan pertama yang dikenakan tarif PPh Final.
Misalnya seorang pekerja besaran JHTnya Rp100 juta, maka JHT sebesar Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen, dan 50 juta sisanya baru dikenakan pajak 5 persen.
Sehingga saat seseorang memiliki saldo JHT sebesar Rp100 juta, pajak yang dikenakan sebesar Rp2.500.000
Simulasi perhitungannya sebagai berikut:
– Saldo JHT: Rp100.000.000
– Rp50.000.000 pertama × 0 persen = Rp0
– Rp50.000.000 berikutnya × 5 persen = Rp2.500.000
Total PPh Final yang dibayarkan sebesar Rp2.500.000.
(lea/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

