Salah satunya melalui aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan fitur usul-sanggah. Warga perlu memasukkan identitas, alasan sanggahan, serta bukti pendukung seperti foto kondisi rumah.
Warga Surabaya juga dapat menyampaikan keluhan melalui kelurahan. Petugas kemudian dapat melakukan pengecekan lapangan dan meneruskan usulan pemutakhiran melalui dinas sosial.
Selain itu, BPS juga memiliki kanal pengajuan pembaruan data. Dalam prosesnya, warga diminta melengkapi sejumlah informasi, termasuk titik lokasi dan foto rumah.
Arrief mengingatkan, pengajuan sanggahan tidak berarti posisi desil otomatis berubah. Data tetap harus diverifikasi dan diproses kembali sebelum dilakukan pemeringkatan.
DTSEN sendiri diperbarui secara berkala sekitar tiga bulan sekali. Karena itu, perubahan data tidak bisa dilakukan secara langsung oleh BPS daerah hanya berdasarkan permintaan seseorang. (bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

