Rabu, 8 Juli 2026

Disdukcapil Surabaya Tegaskan Urus Pindah Domisili Gratis, RT/RW Tak Boleh Minta Iuran

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Irvan Wahyudrajad Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya minta RT/RW tidak mengaitkan iuran lingkungan sebagai syarat warga mengurus pindah tinggal.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan surat pungutan yang beredar di media sosial dalam pengurusan perpindahan penduduk di Sememi Surabaya.

Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah dating, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Irvan, Rabu (8/7/2026).

Itu mengacu Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Melalui regulasi tersebut, seluruh masyarakat dapat mengakses layanan administrasi perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun melalui kelurahan tanpa dikenakan biaya apa pun,” jelasnya.

Sementara iuran lingkungan yang beredar di media sosial itu katanya bukan bagian dari pelayanan adminduk.

“Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk,” tegas Irvan.

Jika ada kesepakatan warga mengenai swadaya atau iuran lingkungan, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.

Hasil musyawarah wajib dilaporkan kepada lurah untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh persetujuan sebelum diberlakukan kepada masyarakat. Lalu pungutan sukarela tidak boleh jadi wajib.

Ia minta pengurus RT dan RW tidak mengaitkan pelaksanaan iuran lingkungan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan.

“Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis. Apabila terdapat kegiatan swadaya masyarakat, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Apabila ditemukan pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Surabaya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kelurahan tanpa biaya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelayanan publik tetap bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat pungutan yang dialami warga pindah masuk ke wilayah Sememi dikenakan biaya kas RT Rp150 ribu dan RW Rp250 ribu untuk 1 orang, lebih dari itu Rp500 ribu. (lta/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 8 Juli 2026
31o
Kurs