DPR Tegaskan Tak Menolak RUU Perampasan Aset, Masih Dibahas dan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Selasa, 14 Juli 2026 | 13:00 WIB
Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI menjawab pertanyaan awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Faiz suarasurabaya.net
Menurutnya, partisipasi publik diperlukan agar substansi RUU Perampasan Aset semakin komprehensif saat dibahas bersama pemerintah.
“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, muncul dorongan dari berbagai pihak agar DPR menetapkan target waktu yang jelas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menanggapi hal itu, Saan menegaskan komitmen DPR untuk mengupayakan penyelesaian rancangan undang-undang tersebut pada 2026, dengan tetap mengedepankan proses pembahasan yang melibatkan aspirasi masyarakat. (faz/ipg)