Selain keterangan mengenai penyerahan uang, penyidik juga mengantongi dokumen, data transaksi, dan komunikasi yang dinilai saling bersesuaian.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard.
Hakim menilai bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Meski demikian, Richard menegaskan putusan praperadilan tidak menyatakan bahwa keterangan mengenai penyerahan uang Rp40 miliar itu benar atau membuktikan Febrie telah melakukan tindak pidana.
“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” ucap Richard.

NOW ON AIR SSFM 100

