Menurut hakim, keterangan saksi yang menguraikan permintaan dan penyerahan uang, apabila diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen maupun informasi lainnya, secara formal dapat menjadi bukti permulaan yang cukup.
Penilaian itu berkaitan dengan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengenai pengecualian izin Jaksa Agung apabila seorang jaksa tertangkap tangan atau diduga terlibat tindak pidana berat.
“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ujar Richard.
Dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie.
Richard kembali menegaskan, praperadilan hanya menguji legalitas tindakan penyidik dan tidak masuk ke pokok perkara untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan penyerahan uang.

NOW ON AIR SSFM 100

