Praperadilan Ditolak Hakim, Status Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tetap Sah
Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:43 WIB
Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat berada di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Antara
“Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” katanya.
Dalam praperadilan tersebut, Febrie menjadi pemohon. Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi termohon, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi turut termohon.
Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka. Putusan untuk praperadilan kedua itu dijadwalkan dibacakan pada Jumat (28/8/2026). (ant/bil/ipg)