Jumat, 28 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Polri Limpahkan Penanganan Kasus ke Kejagung

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Foto: Faiz suarasurabaya.net

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA atau Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” tutur Totok.

Ia menjelaskan, terhadap tersangka FA penyidik menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf d Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP yang baru.

Totok juga mengungkapkan bahwa tersangka DR telah resmi ditahan sejak 10 Juli 2026.

“Terhadap DR ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini penahanan berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Totok. (faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 28 Agustus 2026
29o
Kurs