“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA atau Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” tutur Totok.
Ia menjelaskan, terhadap tersangka FA penyidik menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf d Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP yang baru.
Totok juga mengungkapkan bahwa tersangka DR telah resmi ditahan sejak 10 Juli 2026.
“Terhadap DR ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini penahanan berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Totok. (faz)

NOW ON AIR SSFM 100

