Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial DR dan FA.
DR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka. Saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Menurut Totok, DR dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum yang melibatkan penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

NOW ON AIR SSFM 100

