Senin, 12 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Polri Limpahkan Penanganan Kasus ke Kejagung

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial DR dan FA.

DR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka. Saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Menurut Totok, DR dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum yang melibatkan penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Senin, 12 Oktober 2026
33o
Kurs