“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kejaksaan Agung akan terus bekerja secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Anang.
Febrie Adriansyah sebelumnya menjadi perhatian publik setelah namanya dikaitkan dengan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penggeledahan di sejumlah tempat yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, menyita 74 kilogram emas batangan dan mengamankan uang jutaan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.

NOW ON AIR SSFM 100

