Minggu, 11 Oktober 2026

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Antara

Menurut Darpawan, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung.

Namun, dalam kasus ini, Roy dinilai sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim pun memberikan catatan keras atas langkah hukum tersebut.

“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” ucap dia.

Sementara itu, Kombes Pol Abrianto Pardede Kabidkum Polda Metro Jaya menghormati putusan majelis hakim terkait penolakan permohonan praperadilan Roy Suryo.

Adapun terkait langkah Roy Suyo yang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di PN Jakarta Selatan, Abrianto menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 11 Oktober 2026
28o
Kurs