Rabu, 26 Agustus 2026

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Antara

Pihaknya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.

“Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujar Abrianto.

Sebelumnya, pada gugatan pertama, hakim PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian gugatan Roy terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan itu dinyatakan tidak mempengaruhi pokok perkara.

Pada gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya, namun hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak relevan.

Lanjut, pada gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Namun, hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (cacat formil) karena Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, namun persidangan pokok perkara belum digelar karena menunggu putusan rentetan praperadilan tersebut.(ant/kir/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 26 Agustus 2026
32o
Kurs