Pihaknya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
“Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujar Abrianto.
Sebelumnya, pada gugatan pertama, hakim PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian gugatan Roy terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan itu dinyatakan tidak mempengaruhi pokok perkara.
Pada gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya, namun hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak relevan.
Lanjut, pada gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Namun, hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (cacat formil) karena Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, namun persidangan pokok perkara belum digelar karena menunggu putusan rentetan praperadilan tersebut.(ant/kir/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

