Surat itu diterbitkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan ketahanan keluarga sekaligus mendorong peran aktif keluarga di lingkungan ASN.
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Dilansir dari Antara, pelaksanaan fleksibilitas kerja tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mendukung pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Program GAMAS bertujuan memperkuat ketahanan keluarga sekaligus meningkatkan keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam proses pengasuhan dan pendidikan anak sejak hari pertama memasuki lingkungan sekolah.








