Ia menyebut, saat berada di Tebuireng, dirinya menemukan naskah Qanun Asasi yang kemudian menjadi perhatian untuk dipelajari dan diaplikasikan dalam perjalanan NU.
“Itu akan kita pelajari bagaimana Qanun Asasi itu bisa diberlakukan lagi untuk perjalanan NU ke depan,” katanya.
Sementara terkait munculnya dua mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, Gus Kikin menyerahkan pembahasannya kepada Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU.
Ia menilai mekanisme yang dipilih nantinya harus menjadi sistem yang paling adil dan memberikan ruang bagi pengurus cabang maupun wilayah untuk menyampaikan aspirasi.
Gus Kikin juga tidak mempermasalahkan opsi sistem pemilihan yang nantinya diputuskan muktamirin. Baginya, hal terpenting adalah proses tersebut berlangsung dengan guyub dan musyawarah.
“Saya mah sama saja. Semuanya bagus. Yang penting kita itu semuanya guyub, bermusyawarah dengan baik. Ke depan kita mulai dengan satu kebersamaan. Saya rasa itu yang terbaik,” pungkasnya.(ris/wld/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

