Senin, 24 Agustus 2026

Kasus Karhutla Yang Terjadi Bisa Dikualifikasikan Sebagai Terorisme Lingkungan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas Badan Penanggulangan Bencana berusaha mematikan kobaran api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Foto: Antara

Prof Parto sapaaan akrabnya menjelaskan, sedikitnya ada tiga aspek yang menjadi dasar argumentasi kasus karhutla ini bisa disebut sebagai terorisme lingkungan. Pertama, dampak yang ditimbulkan bersifat massal.

Korban bukan hanya manusia yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap, tetapi juga satwa, tumbuhan, serta seluruh keanekaragaman hayati di kawasan yang terbakar.

“Peristiwa ini sudah memenuhi persyaratan mass of people, korbannya masal. Massal dari sudut pandang manusia yang kena ISPA berapa, itu kan sudah bisa cek ribuan orang yang kena ISPA, kemudian massal dari sudut pandang kehidupan satwa, berapa ini satwa, berapa urusan cacing, semut, serangga yang mati dan berapa itu variasi-variasi tanaman, hutan, pohon-pohon. Jadi, ini korbannya sudah sangat massal,” jelasnya.

Aspek kedua, menurut Prof Parto, yaitu terganggunnya akses dan fasilitas publik. Ia mencontohkan kabut asap karhutla bisa mengurangi jarak pandang, sehingga berdampak mulai ke transportasi darat hingga penerbangan. Tentu, aktivitas ekonomi maupun pelayanan masyarakat juga bisa ikut terganggu.

“Penerbangan terganggu, layanan kesehatan terganggu, mobilitas penduduk, barang, orang, dan jasa terganggu. Kemudian, sarana-sarana vital negara, berapa pelabuhan, apakah itu pelabuhan udara? Apakah itu pelabuhan laut? Terminal-terminal ya, sungai juga, transportasi publik kita terganggu,” kata Suparto.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 24 Agustus 2026
31o
Kurs