Sementara aspek ketiga, yaitu faktor lingkungan hidup. Guru Besar Hukum Lingkungan itu menyebut, dampak pada lingkungan akibat pembakaran lahan ini sangat luas. Atas dasar itulah Suparto menilai pendekatan hukum terhadap karhutla perlu lebih keras dibandingkan sekadar melihatnya sebagai peristiwa kebakaran biasa.
“Jadi kalau membaca pasal 600 dan 601 KUHP baru kita, saya berharap Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup bergandeng tangan. Yang sudah mengidentifikasi korporasi yang terlibat pembakaran itu untuk diterapkan kejahatan terorisme, karena memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam pasal 600 dan pasal 601 KUHP yang baru,” ungkapnya.
“Di samping juntonya nanti di pasal 6, pasal 7 dari Undang-Undang Antiterorisme. Kalau ini terjadi kan terjadi revolusi hukum penegakan lingkungan di Indonesia,” sambungnya.
Menurut Prof Parto, Indonesia sebetulnya punya regulasi lingkungan yang sangat banyak. Mulai aturan kehutanan, air, sumber daya alam hayati hingga mekanisme pertanggungjawaban hukum seperti strict liability.
Tapi kelengkapan aturan itu belum mampu menghentikan kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan, yang terus berulang di berbagai wilayah.

NOW ON AIR SSFM 100

