Senin, 24 Agustus 2026

Kasus Karhutla Yang Terjadi Bisa Dikualifikasikan Sebagai Terorisme Lingkungan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas Badan Penanggulangan Bencana berusaha mematikan kobaran api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Foto: Antara

Karena itu, ia mendorong aparat tidak hanya menggunakan instrumen hukum lingkungan yang selama ini tersedia. Suparto meminta ketentuan dalam KUHP baru ikut diterapkan terhadap pihak, termasuk korporasi, yang terbukti melakukan pembakaran dengan dampak luas.

Bagi Suparto, karhutla yang hampir selalu muncul setiap musim kemarau juga memperlihatkan persoalan lebih mendasar dalam pemenuhan kewajiban negara terhadap masyarakat dan lingkungan.

Konstitusi, kata dia, mengamanatkan negara untuk melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia. Perlindungan itu tidak hanya menyangkut aspek sosial maupun ekonomi, tetapi juga ekologis.

Ketika kebakaran hutan terus berulang, menurutnya, ada hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat yang ikut terganggu. Karhutla juga menjadi gambaran bahwa banyaknya regulasi belum otomatis menghasilkan perlindungan lingkungan jika tidak dibarengi penegakan hukum yang kuat.

Karena itu, penanganan karhutla menurutnya tidak boleh hanya berhenti pada pemadaman api. Penegakan hukum harus berjalan sampai kepada pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pembakaran dan kerusakan ekosistem.

“Negara harus harus memberikan pertanggungjawaban atas hal ini, tetapi di satu sisi juga ada strict liability (pertanggungjawaban mutlak). Negara sendiri harus bisa menggugat pihak-pihak yang melakukan pembakaran, dan sudah dilakukan inventarisasi atas hal ini. Law enforcement wajib dilakukan, karena apa? Karena peristiwa ini juga manifest dari lemahnya penegakan hukum lingkungan,” tegasnya. (bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 24 Agustus 2026
31o
Kurs