Sabtu, 1 Agustus 2026

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Terkait Kasus TPPU

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Febrie Adriansyah eks Jampidsus tidak memakai rompi tahanan ketika akan ditahan di rutan KPK, Jumat (24/7/2026) malam. Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kawasan Jalan Radio I, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie. Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung mengatakan, penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam pada Jumat malam.

“Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” kata Anang dalam keterangan pers, Sabtu (1/8/2026).

Melansir Antara, dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kapuspenum.

Meski demikian, Anang tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang disita penyidik. Ia menyebut barang bukti tersebut akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan perkara Febrie.

“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Keduanya adalah Febrie Adriansyah mantan Jampidsus dan Nurman Herin pihak swasta.

Pengusutan perkara ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti itu berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar.

Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Sprindik kedua bernomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik atau blackout.

Sementara sprindik ketiga bernomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (ant/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 1 Agustus 2026
29o
Kurs