Dalam perkara ini, penyidik menduga SDT alias Aseng sejak 2017 memperoleh dan memanfaatkan IUP PT QSS tanpa didahului proses due diligence yang sah.
Tersangka diduga menggunakan data yang tidak benar serta tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah konsesi dengan menggunakan dokumen milik PT QSS.
Selanjutnya, hasil produksi bauksit tersebut diduga diekspor sepanjang 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter), yang merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin ekspor mineral.(faz/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

