Rabu, 19 Agustus 2026

Kejagung Kejar Aset Tersangka Aseng, Sita Lamborghini, Alat Berat hingga Emas 8 Kg

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset di antaranya mobil bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng dan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat. Foto: istimewa

Dalam perkara ini, penyidik menduga SDT alias Aseng sejak 2017 memperoleh dan memanfaatkan IUP PT QSS tanpa didahului proses due diligence yang sah.

Tersangka diduga menggunakan data yang tidak benar serta tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah konsesi dengan menggunakan dokumen milik PT QSS.

Selanjutnya, hasil produksi bauksit tersebut diduga diekspor sepanjang 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter), yang merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin ekspor mineral.(faz/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 19 Agustus 2026
29o
Kurs