Pelaksanaan lelang akan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV yang berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat.
Sebelum proses lelang, calon peserta diberi kesempatan untuk melihat langsung kondisi unit yang akan dilelang melalui kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20–22 Juli 2026 pukul 10.00–14.00 WIB di Apartemen South Hills, Jakarta Selatan.
“(Aanwijzing) atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat, risiko, kekurangan fisik maupun nonfisik,” ujar Anang dilansir dari Antara.
Kejaksaan Agung menetapkan total nilai limit seluruh objek lelang mencapai Rp219.779.226.669. Nilai itu sekaligus menjadi target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diharapkan diperoleh dari hasil pelelangan aset rampasan negara tersebut.

NOW ON AIR SSFM 100

