Firman mengatakan, berdasarkan informasi keluarga, Sutrimo telah lama mengalami sakit dan menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” katanya.
Karena itu, tim hukum meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan kepolisian dan tidak menarik kesimpulan sebelum fakta-fakta terkait kematian Sutrimo terungkap.
Tim advokat juga meminta proses hukum, termasuk gugatan praperadilan yang telah diajukan, dihormati oleh seluruh pihak.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi juga menjadwalkan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada Rabu (12/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan.

NOW ON AIR SSFM 100

