Rabu, 2 September 2026

Kemenhaj Verifikasi 2.730 Jemaah untuk Kuota Haji Surabaya Tahun Depan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jemaah haji dari berbagai penjuru dunia melaksanakan tawaf ifadhah, sai, dan tahalul di Masjidil Haram. Foto: Aini suarasurabaya.net

Kedua, verifikasi juga mencakup ketentuan bagi jemaah yang sudah pernah berhaji. Sesuai aturan, jemaah yang pernah menunaikan ibadah haji harus menunggu selama 18 tahun sebelum bisa kembali berangkat.

Yang Ketiga, calon jemaah akan dicek batas usia minimalnya, yang mana pada keberangkatan haji tahun 2027 ditetapkan 15 tahun. Jika ada jemaah yang masuk daftar tetapi usianya belum memenuhi ketentuan, maka jemaah tersebut tidak bisa melakukan pelunasan pada tahun ini.

“Ketika memang belum 15 tahun, maka jemaah tersebut pada tahun ini tentu tidak akan bisa melunasi,” jelasnya.

Keempat, Kemenhaj Surabaya juga akan memastikan status calon jemaah, termasuk apakah masih hidup atau sudah wafat. Untuk jemaah yang wafat setelah April 2019 dan porsinya masuk daftar 2027, porsi keberangkatan bisa dilimpahkan kepada ahli waris sesuai Kartu Keluarga.

Tapi jika tidak ada ahli waris, maka porsi tersebut tidak bisa dilimpahkan dan akan digantikan oleh nomor porsi di bawahnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 2 September 2026
25o
Kurs