Dilansir dari Antara, berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar terluas berada di konsesi PT WEL dengan 760,51 hektare.
Selanjutnya PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan sejumlah tindakan korektif, termasuk memperbaiki sistem pengendalian karhutla dan memulihkan vegetasi yang terdampak dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Khusus pada kawasan gambut, kewajiban pemulihan mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali atau rewetting, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Kemenhut memastikan pelaksanaan seluruh kewajiban perusahaan akan diawasi secara ketat. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha.

NOW ON AIR SSFM 100

