Menteri LH Ungkap 42 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalimantan
Senin, 24 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan di wilayah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. Foto: Antara
“Pelaksanaan seluruh kewajiban itu akan kami awasi ketat. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha,” ujar Ardi.
Pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat telah dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.
Sementara penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan di bawah koordinasi direktorat pusat Kemenhut.
Dwi Januanto Nugroho Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut menegaskan, hak perusahaan untuk mengelola kawasan hutan selalu disertai kewajiban menjaga kawasan tersebut dari kerusakan.
Menurutnya, sanksi administratif diberikan sebagai instrumen korektif agar perusahaan segera melakukan pembenahan.