Minggu, 11 Oktober 2026

Kemenhut Bekukan Izin Satu Perusahaan di Kalimantan Akibat Karhutla Berulang

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan di wilayah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. Foto: Antara

Namun, langkah tersebut tidak menutup kemungkinan penerapan hukum pidana apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan.

Januanto menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara tegas karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, hingga perekonomian.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan, sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Ketika Manggala Agni, pemda, dan masyarakat memperkuat kendali di lapangan, perusahaan wajib memastikan areal mereka aman,” pungkas Januanto. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 11 Oktober 2026
30o
Kurs