Menteri LH Ungkap 42 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalimantan
Senin, 24 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan di wilayah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. Foto: Antara
Namun, langkah tersebut tidak menutup kemungkinan penerapan hukum pidana apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan.
Januanto menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara tegas karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, hingga perekonomian.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan, sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Ketika Manggala Agni, pemda, dan masyarakat memperkuat kendali di lapangan, perusahaan wajib memastikan areal mereka aman,” pungkas Januanto. (ant/saf/ipg)