Selasa, 25 Agustus 2026

Kemenhut Bekukan Izin Satu Perusahaan di Kalimantan Akibat Karhutla Berulang

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan di wilayah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. Foto: Antara

Namun, langkah tersebut tidak menutup kemungkinan penerapan hukum pidana apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan.

Januanto menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara tegas karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, hingga perekonomian.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan, sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Ketika Manggala Agni, pemda, dan masyarakat memperkuat kendali di lapangan, perusahaan wajib memastikan areal mereka aman,” pungkas Januanto. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 25 Agustus 2026
28o
Kurs