Jumat, 2 Oktober 2026

Koalisi Masyarakat Sipil Minta FATF Tinjau Status Keanggotaan Indonesia Karena Dinilai Buka Celah Pencucian Uang

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Bhima Yudhistira Adhinegara Direktur Eksekutif Celios di kantor BPK, Rabu (3/6/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Namun, undang-undang disebut melonggarkan pemeriksaan tersebut karena data tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

“Terdapat pula potensi pelanggaran serius terkait ketentuan hukum mengenai dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang, termasuk seluruh aset yang diperoleh dari aktivitas tersebut. UU No. 4/2026 (UU P2SK) berpotensi mengurangi bentuk aset yang dapat dikategorikan sebagai hasil pencucian uang. Pasal ini bertentangan dengan ketentuan FATF mengenai tindak pidana pencucian uang, serta penyitaan dan tindakan sementara dalam Rekomendasi FATF,” tandasnya.(lea/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 2 Oktober 2026
33o
Kurs