Hari Ini, SS Terima Empat Laporan Kehilangan Motor dari Surabaya, Sidoarjo dan Bali
Rabu, 1 Juli 2026 | 22:44 WIB
Bhima Yudhistira Adhinegara Direktur Eksekutif Celios di kantor BPK, Rabu (3/6/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net
Namun, undang-undang disebut melonggarkan pemeriksaan tersebut karena data tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
“Terdapat pula potensi pelanggaran serius terkait ketentuan hukum mengenai dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang, termasuk seluruh aset yang diperoleh dari aktivitas tersebut. UU No. 4/2026 (UU P2SK) berpotensi mengurangi bentuk aset yang dapat dikategorikan sebagai hasil pencucian uang. Pasal ini bertentangan dengan ketentuan FATF mengenai tindak pidana pencucian uang, serta penyitaan dan tindakan sementara dalam Rekomendasi FATF,” tandasnya.(lea/rid)