Seperti diketahui, Sutrimo dilaporkan ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun pihak rumah sakit menyebut Sutrimo tiba dalam kondisi telah meninggal dunia.
Sejumlah laporan juga menyoroti adanya informasi mengenai kondisi Sutrimo saat ditemukan serta proses pengantaran menggunakan ambulans yang masih menjadi pertanyaan publik. Namun, berbagai kejanggalan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa kematian Sutrimo disebabkan tindak pidana sebelum hasil pemeriksaan forensik dan penyidikan oleh Polisi resmi keluar.
Karena itu, hasil ekshumasi, pemeriksaan forensik, rekam medis, keterangan saksi, serta penelusuran rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah Sutrimo ditemukan menjadi penting untuk mengurai kasus ini. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

