Di tempat yang sama, Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bilang, Program KDMP diproyeksikan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Dia optimistis, nantinya keuntungan yang diperoleh KDMP akan kembali dirasakan masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan desa.
Sekadar informasi, payung hukum pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Lalu, tanggal 27 Maret 2025, Prabowo Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari upaya Pemerintah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.
Pembangunan dari desa juga bertujuan untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, menuju Indonesia Emas 2045.(rid/ris/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

