Selasa, 1 September 2026

Koperasi Desa Merah Putih Bakal Jadi Pusat Distribusi Bantuan Pemerintah dan Penyerap Hasil Panen

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Kediten, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal yang viral di media sosial karena lokasinya berada di atas perbukitan. Foto: KDMP Kediten/RRI

Di tempat yang sama, Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bilang, Program KDMP diproyeksikan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Dia optimistis, nantinya keuntungan yang diperoleh KDMP akan kembali dirasakan masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan desa.

Sekadar informasi, payung hukum pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Lalu, tanggal 27 Maret 2025, Prabowo Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari upaya Pemerintah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.

Pembangunan dari desa juga bertujuan untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, menuju Indonesia Emas 2045.(rid/ris/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 1 September 2026
27o
Kurs