Selain Yaqut dan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex bekas staf khusus Menag, KPK juga menetapkan Ismail Adham Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba Ketum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sebagai tersangka.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku Menag lewat perantara Gus Alex.
Ismail terindikasi memberikan uang kepada Gus Alex sebanyak 30 ribu Dollar AS, dan menyerahkan uang kepada Hilman Latief Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 sejumlah lima ribu Dollar AS.
Kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerjaan Arab Saudi pada tahun 2023.
Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

NOW ON AIR SSFM 100

