Selasa, 14 Juli 2026

KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama. Foto: Kemenag

Selain Yaqut dan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex bekas staf khusus Menag, KPK juga menetapkan Ismail Adham Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba Ketum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sebagai tersangka.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku Menag lewat perantara Gus Alex.

Ismail terindikasi memberikan uang kepada Gus Alex sebanyak 30 ribu Dollar AS, dan menyerahkan uang kepada Hilman Latief Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 sejumlah lima ribu Dollar AS.

Kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerjaan Arab Saudi pada tahun 2023.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 14 Juli 2026
31o
Kurs