Polri Gandeng FBI untuk Mengecek Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:45 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama. Foto: Kemenag
Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.
KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota jemaah.
Merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.(rid/iss/ham)