Menurut Budi, dalam konstruksi perkara tersebut PT Summarecon diduga menggunakan perantara untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I. Perantara tersebut yakni Erwin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Budi mengatakan, Erwin merupakan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN. Meski berada di luar struktur resmi kementerian, Erwin diduga memiliki akses kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.
Salah satunya yakni Sontang Coin Manurung Kepala Kantah Kabupaten Bogor I yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” ujar Budi.
Budi menambahkan, penyidik menemukan banyak lapisan dan lingkaran pihak di luar struktur resmi ATR/BPN yang diduga berperan dalam perkara tersebut. Di antaranya F dan ARF yang disebut berperan sebagai pengepul atau pengelola uang serta penghubung antara pihak eksternal dan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.

NOW ON AIR SSFM 100

