“Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya, seperti Saudara F, kemudian Saudara ARF yang berperan sebagai pengepul, ya, sebagai pengelola uang, ya, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN,” kata Budi.
Perkara tersebutz lanjut Budi, memiliki dua konstruksi besar. Pertama, dugaan praktik suap yang dilakukan PT Summarecon. Kedua, dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan internal ATR/BPN, termasuk proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan serta layanan pertanahan.
Besarnya nilai uang yang ditemukan dalam perkara ini, menurut Budi, masih akan didalami penyidik. KPK melihat terdapat banyak jenis layanan pertanahan yang berpotensi membuka ruang terjadinya praktik korupsi apabila prosesnya tidak transparan.
“Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap,” ujar Budi.
KPK mencatat setidaknya terdapat 57 jenis layanan di lingkungan ATR/BPN, baik pada tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun tingkat pusat.

NOW ON AIR SSFM 100

