Rabu, 16 September 2026

KPK Mensinyalir Suap Summarecon ke Kementerian ATR/BPN Bukan Kali Pertama

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Maka dari itu, KPK mendorong transparansi dalam penyelenggaraan layanan publik di sektor pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Sebelumnya, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan nilai barang bukti tersebut termasuk salah satu yang terbesar dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan KPK.

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Penindakan berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 16 September 2026
28o
Kurs