“Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar, kemudian 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia,” ujar Taufik dilansir dari Antara.
Selain dari rumah Arif, KPK menyita uang dari sejumlah lokasi lain. Uang Rp896 juta ditemukan dari pihak swasta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara PT Summarecon Agung Tbk.
Kemudian, KPK menyita Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Penindakan berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi.
Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

