Rabu, 16 September 2026

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN, Uang Ditemukan di Rumah Eks Bupati Kebumen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I (kanan), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar (kedua kanan), dan Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, nilai barang bukti tersebut termasuk yang terbesar dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan lembaga antirasuah.

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (15/9/2026).

Sebagian besar uang tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen. KPK menyebut Arif sebagai salah satu pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/BPN.

Di rumah Arif, penyidik menemukan sejumlah koper berisi uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing.

“Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar, kemudian 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia,” ujar Taufik dilansir dari Antara.

Selain dari rumah Arif, KPK menyita uang dari sejumlah lokasi lain. Uang Rp896 juta ditemukan dari pihak swasta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara PT Summarecon Agung Tbk.

Kemudian, KPK menyita Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Penindakan berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi.

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 16 September 2026
28o
Kurs