Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan praktik pemotongan insentif atau upah pungut yang diterima pegawai BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Richard Tri Handoko diduga diperintahkan Etik Suryani untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif tersebut.
Menurut Asep, Richard kemudian meneruskan instruksi itu kepada para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD agar menyetorkan potongan upah pungut melalui Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026 berinisial ND. Dana yang terkumpul selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik Suryani.
Selain itu, penyidik juga menduga Tri Mulyo memiliki peran mengelola setoran rutin yang berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah. Pengumpulan dana itu disebut dilakukan setiap tahun, termasuk pada saat pencairan tunjangan hari raya (THR).
“Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para organisasi perangkat daerah setiap tahun dan pada momentum pemberian tunjangan hari raya,” ujar Asep dilansir dari Antara.

NOW ON AIR SSFM 100

