Tidak hanya itu, Tri Mulyo juga diduga menyerahkan dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif serta penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK memperkirakan Etik Suryani menerima sedikitnya Rp2,93 miliar dari praktik pemerasan melalui mekanisme setoran upah pungut sepanjang periode 2021 hingga 2026.
“Dari tindakan pemerasan tersebut, ETS telah menerima Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut selama periode 2021-2026,” ungkap Asep.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

