Lima kandidat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepakat mendukung mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) apabila pemilihan melalui musyawarah mufakat tidak tercapai.
Namun, keputusan mengenai mekanisme tersebut tetap menunggu hasil voting peserta Muktamar ke-35 NU.
Hal itu disampaikan KH Zulfa Musthofa, salah satu kandidat Ketua Umum PBNU, dalam sidang pleno di-skor dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang pada Sabtu (29/8/2026).
Zulfa menyebut, para kandidat yang telah menyepakati mekanisme tersebut, yakni dirinya sendiri, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, dan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.
“Kami berlima bersepakat pemilihan Ketua Umum itu jika tidak bisa dipilih secara musyawarah mufakat, maka sistemnya adalah lewat AHWA,” katanya, Sabtu (29/8/2026).
Zulfa menilai bahwa pemilihan melalui AHWA tidak berarti menghilangkan esensi Muktamar, karena mekanisme tersebut menurutnya tetap memberikan ruang bagi muktamirin untuk menentukan calon Ketua Umum.
“Memilih itu kan tidak selalu dalam Islam dengan one man one vote, pemilihan Rais Aam sendiri menggunakan AHWA,” kata Zulfa.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan Rais Aam melalui AHWA juga telah diterapkan NU selama sekitar sepuluh hingga sebelas tahun yang lalu. Oleh karena itu, menurutnya mekanisme serupa dapat menjadi pilihan untuk pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Setelah sebelas tahun berjalan, kami berpikir ingin ada legacy yang baik buat jam’iyah, buat organisasi. Pemilihan Tanfidziyah juga dengan cara yang baik seperti tadi,” ujarnya.
Meski demikian, kesepakatan kelima kandidat tersebut belum menjadi keputusan resmi Muktamar. Muktamirin tetap akan menentukan mekanisme pemilihan melalui voting.
Prof. Asrorun Niam, Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU mengatakan bahwa terdapat dua opsi yang akan dipilih.
Opsi pertama, Ketua Umum dipilih melalui musyawarah mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui voting one man one vote.
Sementara dalam opsi kedua, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua Umum dipilih melalui AHWA.
Dalam mekanisme AHWA, peserta Muktamar tetap memiliki peran dalam menjaring calon. Muktamirin akan memilih sebanyak-banyaknya lima nama calon Ketua Umum yang memenuhi persyaratan.
Lima nama dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih menjadi Ketua Umum PBNU.
“Bedanya, yang kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat. Jadi kalau yang sebelumnya memilih satu, ini memilih lima,” jelasnya.
Calon Ketua Umum yang dipilih AHWA juga harus menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Asrorun Niam mengatakan bahwa pembahasan Muktamar pada Sabtu (29/8/2026) malam, masih menentukan sistem pemilihan yang akan digunakan.
“Ini nanti belum berbincang soal nama-nama, tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya. Apakah one man one vote atau melalui Ahlul Halli wal Aqdi. Jadi belum berbincang soal nama,” ujar Asrorun.
Ia juga menegaskan voting untuk menentukan mekanisme pemilihan berbeda dengan voting untuk memilih figur. Voting sistem dilakukan secara terbuka, sedangkan pemilihan yang menyangkut nama atau orang dilakukan secara tertutup sesuai tata tertib Muktamar.
“Voting sistem ini tidak tertutup. Jadi bisa terbuka langsung kotak A B, siapa yang memilih A, siapa yang memilih B, begitu. Beda halnya kalau nanti terkait dengan orang, sebagaimana tata tertib kita, kalau terkait dengan orang itu voting-nya tertutup,” pungkasnya.(ris/saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

