Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam sidang pleno yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).
Prof. Muhammad Nuh Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU mengatakan bahwa opsi pertama merupakan mekanisme pemilihan yang selama ini diterapkan, yakni Calon Ketua Umum PBNU diusulkan oleh PCNU, PWNU, dan PCI, kemudian memperoleh dukungan minimal 99 suara.
Selanjutnya, calon tersebut mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih sebelum dikembalikan kepada muktamirin untuk dipilih melalui mekanisme voting.
Sementara opsi kedua merupakan usulan dari Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso, Kediri. Dalam opsi tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), setelah mendapatkan pertimbangan atau persetujuan dari Rais Aam.
“Tentu, ini masih dibahas juga. Oleh karena itu enggak mungkin ditetapkan di awal karena masih akan dibahas,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

