KPK Tunggu Perkembangan Penyidikan untuk Periksa Nusron Wahid Menteri ATR
Rabu, 16 September 2026 | 22:44 WIB
Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/9/2026). Foto; Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
Meski demikian, Raja Juli menekankan pengerahan alat berat tidak dilakukan secara sembarangan. Keputusan penggunaannya harus mempertimbangkan tingkat kedaruratan serta kondisi di lapangan.
“Namun tetap dijalankan dengan apa namanya keputusan yang tepat di lapangan, diukur level kedaruratannya, dan di tempat mana kemudian alat berat itu dapat di-deploy sehingga misalkan tidak mengganggu habitat orangutan, habitat satwa liar lainnya,” tuturnya.
Raja Juli menegaskan, penggunaan alat berat di kawasan konservasi dalam kondisi darurat ditujukan untuk penyelamatan dan pengendalian karhutla dengan tetap memperhatikan perlindungan habitat satwa liar.
“Karena tujuannya adalah tujuan penyelamatan dalam keadaan darurat,” pungkasnya.(faz/rid)