Rabu, 16 September 2026

Menhut Tegaskan Alat Berat Bisa Masuk Taman Nasional saat Darurat Karhutla

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/9/2026). Foto; Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Meski demikian, Raja Juli menekankan pengerahan alat berat tidak dilakukan secara sembarangan. Keputusan penggunaannya harus mempertimbangkan tingkat kedaruratan serta kondisi di lapangan.

“Namun tetap dijalankan dengan apa namanya keputusan yang tepat di lapangan, diukur level kedaruratannya, dan di tempat mana kemudian alat berat itu dapat di-deploy sehingga misalkan tidak mengganggu habitat orangutan, habitat satwa liar lainnya,” tuturnya.

Raja Juli menegaskan, penggunaan alat berat di kawasan konservasi dalam kondisi darurat ditujukan untuk penyelamatan dan pengendalian karhutla dengan tetap memperhatikan perlindungan habitat satwa liar.

“Karena tujuannya adalah tujuan penyelamatan dalam keadaan darurat,” pungkasnya.(faz/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 16 September 2026
28o
Kurs