Dia menjelaskan, larangan tersebut bertujuan menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan konservasi.
Penggunaan alat berat secara sembarangan dikhawatirkan dapat merusak habitat satwa maupun kualitas kawasan taman nasional.
Namun, kondisi berbeda berlaku ketika terjadi keadaan berbahaya dan darurat, khususnya dalam penanganan karhutla.
Raja Juli menyatakan, ada instruksi presiden terbaru yang memungkinkan penggunaan alat berat di kawasan taman nasional dalam situasi tersebut.
“Tapi melalui Inpres yang baru, ya Inpres yang baru yang ditandatangani Pak Presiden, dan kemudian kemarin saya juga membuat surat edaran kepada semua Gubernur, dalam keadaan berbahaya dan darurat terutama karhutla ini, maka alat berat dimungkinkan untuk dimasukkan ke Taman Nasional kita,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

