Rabu, 16 September 2026

Menhut Tegaskan Alat Berat Bisa Masuk Taman Nasional saat Darurat Karhutla

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/9/2026). Foto; Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dia menjelaskan, larangan tersebut bertujuan menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan konservasi.

Penggunaan alat berat secara sembarangan dikhawatirkan dapat merusak habitat satwa maupun kualitas kawasan taman nasional.

Namun, kondisi berbeda berlaku ketika terjadi keadaan berbahaya dan darurat, khususnya dalam penanganan karhutla.

Raja Juli menyatakan, ada instruksi presiden terbaru yang memungkinkan penggunaan alat berat di kawasan taman nasional dalam situasi tersebut.

“Tapi melalui Inpres yang baru, ya Inpres yang baru yang ditandatangani Pak Presiden, dan kemudian kemarin saya juga membuat surat edaran kepada semua Gubernur, dalam keadaan berbahaya dan darurat terutama karhutla ini, maka alat berat dimungkinkan untuk dimasukkan ke Taman Nasional kita,” ujarnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 16 September 2026
28o
Kurs