Menurut Purbaya, mekanisme tersebut akan ditelaah untuk melihat apakah masih relevan dengan dinamika pasar kerja saat ini.
“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” katanya.
Selain skema pajak progresif, Pemerintah juga akan meninjau kembali dasar pengaturan yang selama ini digunakan, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan kondisi ekonomi terkini.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan evaluasi tidak hanya mempertimbangkan perlindungan terhadap pekerja, tetapi juga dampaknya terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan program jaminan sosial.
“Kami tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kami jaga, tetapi kami juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

NOW ON AIR SSFM 100

