Kamis, 9 Juli 2026

Menkeu Buka Peluang Evaluasi Pajak JHT dan Kaji Skema Pajak Progresif Korban PHK

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan berdiskusi dengan Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026). Foto KLI Kemenkeu

Menurut Purbaya, mekanisme tersebut akan ditelaah untuk melihat apakah masih relevan dengan dinamika pasar kerja saat ini.

“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” katanya.

Selain skema pajak progresif, Pemerintah juga akan meninjau kembali dasar pengaturan yang selama ini digunakan, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan kondisi ekonomi terkini.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan evaluasi tidak hanya mempertimbangkan perlindungan terhadap pekerja, tetapi juga dampaknya terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan program jaminan sosial.

“Kami tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kami jaga, tetapi kami juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 9 Juli 2026
24o
Kurs