Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan, mulai dari evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali pajak progresif bagi pekerja yang berulang kali terkena PHK, penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, hingga perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, THR, dan pesangon.
Hingga kini, Pemerintah belum menetapkan apakah usulan tersebut akan berujung pada perubahan regulasi. Kementerian Keuangan menyatakan seluruh masukan masih akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek fiskal, sasaran penerima manfaat, serta perkembangan kondisi ketenagakerjaan.
Siang tadi, Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh bertemu Purbaya dan membahas usulan pembebasan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Said, kalangan buruh menginginkan tarif pajak JHT ditetapkan menjadi 0 persen karena dana tersebut merupakan tabungan sosial yang dikumpulkan pekerja untuk masa pensiun, bukan instrumen investasi komersial.
Selain mengusulkan pembebasan pajak JHT, Said juga kembali menyuarakan penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, dan dana pensiun.(lea/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

