Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan, kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden RI dan pejabat negara oleh Listyo Sigit tidak terkait makar.
Yusril bilang, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyadapan ilegal yang mengarah pada pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, sejumlah tokoh penting di Indonesia diduga jadi korban penyadapan ilegal atas perintah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bekas Kapolri yang belum lama dicopot dan dapat tugas baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Tokoh yang jadi korban di antaranya Prabowo Subianto Presiden, menteri Kabinet Merah Putih, Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet (Seskab), kalangan politikus, dan pengusaha.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangkanya yaitu Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol.Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol.Eko Hadi Santoso.
NOW ON AIR SSFM 100

