Dia menegaskan, kesepakatan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan MK dalam memutus perkara. Menurutnya, MPR dan MK tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
“Selama ini, baik MPR ataupun MK, berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan tadi kita sepakat baik MPR ataupun MK tidak saling mencampuri kewenangan dan urusan rumah tangga masing-masing, tetapi kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir,” ucapnya.
Muzani menjelaskan, tidak seluruh perkara pengujian undang-undang di MK akan membutuhkan keterangan dari MPR. Keterangan MPR hanya diperlukan apabila perkara tersebut berkaitan langsung dengan penafsiran pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945.
“Tidak semua putusan kaitannya langsung (dengan MPR). Karena itu, tidak semua MPR pun nanti akan dimintai keterangan, tapi cukup dengan pembuat undang-undang, yakni DPR, misalnya berkaitan dengan tafsir terhadap Undang-Undang. Kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi maka MPR yang akan dimintai keterangan,” jelasnya.
Selama ini, dalam proses pengujian undang-undang di MK, pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan umumnya adalah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Selain itu, MK juga dapat mendengarkan keterangan saksi, ahli, maupun pihak terkait.

NOW ON AIR SSFM 100

