Kamis, 9 Juli 2026

MPR dan MK Sepakati Sinergi Tafsir UUD NRI 1945 Sebelum Putusan Uji UU

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ahmad Muzani Ketua MPR (tengah) bersama Edhie Baskoro Yudhoyono Wakil Ketua MPR (kedua kanan), Rusdi Kirana (ketiga kanan), Hidayat Nur Wahid (ketiga kiri) dan Siti Fauziah Sekjen MPR (kanan) menyampaikan keterangan pers usai kunjungan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Antara.

Dia menegaskan, kesepakatan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan MK dalam memutus perkara. Menurutnya, MPR dan MK tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

“Selama ini, baik MPR ataupun MK, berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan tadi kita sepakat baik MPR ataupun MK tidak saling mencampuri kewenangan dan urusan rumah tangga masing-masing, tetapi kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir,” ucapnya.

Muzani menjelaskan, tidak seluruh perkara pengujian undang-undang di MK akan membutuhkan keterangan dari MPR. Keterangan MPR hanya diperlukan apabila perkara tersebut berkaitan langsung dengan penafsiran pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945.

“Tidak semua putusan kaitannya langsung (dengan MPR). Karena itu, tidak semua MPR pun nanti akan dimintai keterangan, tapi cukup dengan pembuat undang-undang, yakni DPR, misalnya berkaitan dengan tafsir terhadap Undang-Undang. Kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi maka MPR yang akan dimintai keterangan,” jelasnya.

Selama ini, dalam proses pengujian undang-undang di MK, pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan umumnya adalah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Selain itu, MK juga dapat mendengarkan keterangan saksi, ahli, maupun pihak terkait.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 9 Juli 2026
24o
Kurs