Prof. Nuh menjelaskan, dalam proses penerbitan SK pihaknya memiliki mekanisme tertentu. Salah satunya dengan menggelar konferensi cabang (Konfercab) di masing-masing wilayah.
“Kita punya kriteria mana PC atau PW yang perlu cukup diperpanjang saja, atau nanti karena masih ada waktu bisa melaksanakan konferensi baik wilayah maupun cabang,” tuturnya.
Di sisi lain, Katib Aam PBNU tersebut membantah perihal penerbitan SK supaya PCNU dan PWNU memberikan dukungan ke salah satu calon Ketua Umum PBNU saat Muktamar nanti.
Prof. Nuh menyatakan, ada berbagai tahapan sebelum menerbitkan SK kepada PCNU dan PWNU. Salah satunya, menyelesaikan masalah yang ada di dalam organisasi.
“Dengan pendekatan itu kita runtun, PC itu kok belum dapat SK? Apa persoalannya? Kita urai. Karena kita menggunakan pendekatannya gimana menyelesaikannya? Maka kita cari solusinya,” jelasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

